Dia mengaku beru membuat laporan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Senin (8/6/2026) usai laporan Lechumanan itu ditayangkan di salah satu stasiun televisi. Dia menilai Lechumanan merupakan orang yang kerap memfitnah dirinya, salah satunya terkait tuduhan menerima uang miliaran rupiah atas kasus ijazah Jokowi.
"Laporan kedua, itu untuk orang yang mengaku bernama Doktor Eng Rismon Hasiholan Sianipar M. ENg, seperti itu cara mengucapnya. karena doktornya palsu, makanya di sini kami tidak tulis doktornya, nanti orang yang salah," jelasnya.
Dalam laporannya, Roy menyertakan pasal 434 KUHP tentang fitnah dan pasal yaitu 438 KUHP tentang persangkaan palsu. Pasalnya, menurut dia, Rismon secara berulang telah menuduhnya membawa pulang aset-aset milik Kemenpora.
"Jadi dia itu membuat fitnah dengan berseri, punya kesengajaan untuk membuat ini (fitnah), dia sudah terbukti secara material, apa yang dia lakukan sudah mempengaruhi orang lain untuk membuat tuduhan yang salah," tutur dia.
Dia mengungkapkan persoalan aset Kemenpora itu sejatinya telah selesai dan dikuatkan dengan putusan PN Jaksel. Imbas fitnah Rismon itu, orang lain pun ikut terpengaruh hingga membuatnya terusik.
"Semua sudah memberitakan, baik media mainstream maupun media-media lainnya, persoalan dengan Kemenpora sudah selesai. Karena waktu itu ada salah pencatatan internal di internal Kemenpora, kemudian dikoreksi, Kemenpora yang sebenarnya sudah menggugat saya, akhirnya mencabut gugatannya dan membayar biaya perkara dan persoalan dinyatakan selesai, catatan di BPK juga enggak ada lagi," bebernya.
"Jadi kalau ada persoalan yang sudah inkrah secara hukum, dan pemberitaan sudah selesai, si doktor palsu Rismon itu sengaja membaca berita-berita lawas, berita tahun 2019 sehingga dia itu terplesetkan atau tersesatkan," imbuhnya.