TANGERANG, iNews.id - Tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Richard Lee resmi dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ke Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. Selama menjalani masa penahanan sambil menunggu persidangan, Richard dipastikan tidak akan mendapatkan perlakuan khusus.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, menegaskan seluruh tahanan dan terdakwa yang dititipkan oleh kejaksaan memiliki status yang sama di mata hukum. Karena itu, Richard akan menjalani kehidupan di dalam lapas seperti penghuni lainnya.
"Status semua sama. Yang namanya tersangka ataupun terdakwa, titipan dari Kejaksaan itu dengan yang lain berbaur. Tidak ada kekhususan, tidak ada spesial. Semua sama. Di mata hukum semua sama," kata Agung kepada awak media, Senin (8/6/2026).
Menurut Agung, sebelum dititipkan ke lapas, pihak kejaksaan terlebih dahulu memastikan kondisi kesehatan Richard dalam keadaan baik. Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk memastikan yang bersangkutan layak menjalani masa penahanan.
"Yang bersangkutan kita titipkan di Lapas Pemuda. Kondisinya keadaan sehat. Sebelum kita titipkan pun kita cek dokter kesehatannya," ujar Agung.