Revisi UU Polri Tak Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK

Achmad Al Fiqri
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mempersilakan masyarakat menggugat revisi UU Polri ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan merespons kekhawatiran masyarakat sipil terkait konflik kepentingan lantaran tak ada batasan polisi aktif menduduki jabatan sipil

“Saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu kemudian bisa dilakukan uji materiil di MK, baik uji formil maupun uji materiil,” ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Dia juga mempersilakan masyarakat untuk melayangkan kritik. Pemerintah akan menerima dengan terbuka kritik tersebut.

“Tetapi (kritik) ada salurannya yang secara elegan,” ucap Eddy.

Lebih lanjut, dia menyampaikan pemerintah dan DPR telah menjaring aspirasi publik selama pembahasan revisi UU Polri.

“Itu yang tadi saya katakan bahwa sebetulnya kita sudah melakukan rapat dengar pendapat ini banyak, sudah dilakukan dengan Komisi III,” ucapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri Syukuri Pengesahan UU Polri Akhirnya Terwujud: Sudah Cukup Lama dari 2002

57 tahun lalu

Breaking News: DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang

57 tahun lalu

RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Polisi dan Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang

57 tahun lalu

Polisi Bisa Urus Gizi dan Pangan, Wamenkum: Termasuk Fungsi Melayani

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal