JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mempersilakan masyarakat menggugat revisi UU Polri ke ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan merespons kekhawatiran masyarakat sipil terkait konflik kepentingan lantaran tak ada batasan polisi aktif menduduki jabatan sipil.
“Saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu kemudian bisa dilakukan uji materiil di MK, baik uji formil maupun uji materiil,” ujar Eddy di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).
Dia juga mempersilakan masyarakat untuk melayangkan kritik. Pemerintah akan menerima dengan terbuka kritik tersebut.
“Tetapi (kritik) ada salurannya yang secara elegan,” ucap Eddy.
Lebih lanjut, dia menyampaikan pemerintah dan DPR telah menjaring aspirasi publik selama pembahasan revisi UU Polri.
“Itu yang tadi saya katakan bahwa sebetulnya kita sudah melakukan rapat dengar pendapat ini banyak, sudah dilakukan dengan Komisi III,” ucapnya.