Respons Istana soal Peringatan Darurat Viral di Media Sosial

Raka Dwi Novianto
Peringatan darurat viral di medsos (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Peringatan darurat dengan gambar garuda biru viral di berbagai platform media sosial. Postingan peringatan darurat muncul usai Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan pilkada.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, menyebut peringatan darurat garuda biru merupakan bagian dari ekspresi berpendapat masyarakat.

"Biarkan aja, itu bagian dari kebebasan berekspresi," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Meski menjadi sorotan dunia internasional, Hasan menyebut peringatan darurat tersebut hanya perkembangan biasa.

"Ya kenapa kita harus takut disorot ? Maksudnya itu perkembangan yang berkembang di Indonesia. Ada perbedaan pendapat, ada penyampaian ekspresi, kita hormati aja. Nggak usah khawatir dengan itu. Kita juga nggak khawatir dengan itu," ujarnya.

Sebelumnya, peringatan darurat menyeruak di media sosial. Peringatan itu sebagai ajakan kepada masyarakat untuk mengawasi pembuatan aturan soal pilkada.

Selain gambar peringatan darurat, warganet juga ramai menggunakan tagar #KawalPutusanMK.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
6 menit lalu

Detik-Detik Alyssa Daguise Melahirkan Anak Pertama, Al Ghazali Setia Mendampingi

Seleb
17 menit lalu

Alyssa Daguise dan Al Ghazali Dikaruniai Anak Perempuan, Mulan Jameela Panjatkan Doa Ini

Seleb
32 menit lalu

Anak Pertama Al Ghazali dan Alyssa Daguise Namanya Soleil Zephora Ghazali

Seleb
3 jam lalu

Dede Sunandar dan Istri Pisah Rumah sejak 8 April 2026 gegara Dugaan KDRT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal