Razman Nasution Hadapi Vonis soal Pencemaran Nama Baik Hotman Hari Ini

Danandaya Arya Putra
Advokat Razman Arif Nasution (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan putusan kasus pencemaran nama baik atas nama terdakwa Razman Arif Nasution, Selasa (2/9/2025). Perkara ini sebelumnya dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea.

Dari informasi laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakut, pembacaan putusan akan berlangsung pukul 10.00 WIB. Sidang perkara yang teregister dengan nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr akan dilaksanakan di di ruangan Mr Wirjono Prodjodikoro.

"Pembacaan Putusan," tulis keterangan laman tersebut, Selasa (2/9/2025).

Sebelumnya, Razman dituntut dua tahun penjara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp200 juta.

Apabila tak sanggup membayar denda tersebut maka bisa digantikan dengan penjara empat bulan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Seleb
13 hari lalu

Kedua Pihak Sepakat Cabut Laporan, Kasus Nabilah O'brien dan Zendhy Kusuma Berujung Damai

Seleb
15 hari lalu

Begini Respons Bigmo usai Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Nasional
17 hari lalu

Soal Permohonan Sita Jaminan Sebuah Rumah di Beverly Hills oleh CMNP, MNC: Diduga Upaya Giring Opini Publik

Buletin
23 hari lalu

Dua Ibu Bersimpuh Menangis di Kaki Habiburokhman Mohon Keadilan untuk Anaknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal