Ratna Ditangkap di Turkish Airlines, Fahri: International Jurisdiction

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Penangkapan Ratna Sarumpaet di dalam pesawat Turkish Airlines dinilai sudah termasuk international jurisdiction. Penangkapan ini bisa menjadi kajian bagi para ahli hukum.

"Ini pertanyaan bagi ahli hukum, kan kita ini harus terus mengonfirmasi kebenaran. Boleh enggak tangkap orang dalam pesawat ? Karena itu kan yurisdiksi internasional," ujar Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Dia menuturkan, jika ada warga negara yang sudah keluar dari pemeriksaan imigrasi, maka warga tersebut sepenuhnya sudah kewenangan internasional. Apalagi, saat itu Ratna sudah berada di pesawat asing.

"Jadi waktu anda sudah keluar dari imigrasi sebenarnya kewenangannya itu sudah ada di kewenangan internasional, enggak bisa orang ditangkap sembarangan," ucapnya.

Ratna ditangkap Kamis (4/10/2018) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu Ratna hendak terbang ke Cile untuk mengikuti konferensi penulis drama perempuan sedunia. Dia ditangkap terkait hoaks yang diciptakannya beberapa waktu lalu.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Qodari Sebut Tuduhan Amien Rais ke Presiden Prabowo Contoh Nyata Bahaya Hoaks di Medsos

Seleb
8 hari lalu

Murka! Dewi Perssik Siap Polisikan Netizen TikTok Penyebar Hoaks Meninggal Dunia

Nasional
22 hari lalu

Uya Kuya Lapor Polisi soal Hoaks Kepemilikan 750 Dapur MBG 

Nasional
2 bulan lalu

Ngaku Diserang Fitnah Tanpa Henti, Ridwan Kamil Doakan Pelaku Insyaf dan Dapat Hidayah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal