Putusan Pemberhentian AKBP Brotoseno Dikirim ke SSDM Polri

Puteranegara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Foto: Dok Pribadi).

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) terkait status keanggotan Raden Brotoseno telah rampung digelar. Hasilnya, AKBP Brotoseno resmi diberhentikan tidak hormat sebagai personel Polri. 

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, setelah adanya putusan tersebut, nantinya KKEP PK akan mengirimkan surat ke SSDM Polri. 

"Adapun nomor putusan KKEP PK tersebut PUT/KKEP.PK/1/VII/2022. Tindak lanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH," kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (14/7/2022).

Nurul menjelaskan, dengan mengirimkan putusan tersebut, nantinya SSDM Polri akan menerbitkan surat keputusan (S-Kep) terkait dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Brotoseno sebagai personel Bhayangkara.

"Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ujar Nurul.

Menurut Nurul, KKEP PK itu telah memutuskan nasib dari Brotoseno pada Jumat 8 Juli 2022. Hal ini berdasarkan peninjauan kembali putusan sidang komisi etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolri Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Soeharto Jelang Hari Bhayangkara

57 tahun lalu

Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur di Jombang Jelang Hari Bhayangkara ke-80

57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp66,1 Triliun untuk 2027, untuk Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal