JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul rencana pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II. Langkah tersebut diambil guna meredam kekhawatiran masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak.
Purbaya memastikan bahwa rencana pengecekan kembali terhadap harta wajib pajak yang diduga belum sepenuhnya terungkap dalam program PPS tidak akan dilanjutkan. Dia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas iklim usaha dan kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan.
"Jadi itu gak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," kata Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Purbaya menyebut, program PPS telah resmi berakhir pada tahun 2023. Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi mengungkit atau menggali informasi lama terkait pengampunan pajak tersebut.
Bagi pengusaha maupun individu yang telah berpartisipasi, Purbaya mengimbau agar mereka fokus menjalankan aktivitas bisnis secara normal dan membayar kewajiban pajak sesuai dengan perolehan saat ini.