Presiden: Pekerja Digaji Sesuai Jam Kerja, Simak "iNews Sore" Live di iNews dan RCTI+ Senin Pukul 15.45 Ini

Tim iNews
Presiden Jokowi meneken PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini menjadi sajian utama iNews Sore, Senin (22/2/2021). (Foto: MNC Media).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sekaligus mencabut aturan sebelumnya yakni PP nomor 78 tahun 2015. PP ini menjadi salah satu dari turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam aturan anyar ini, pemerintah menetapkan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil. Sebagaimana dimaksud berdasarkan waktu yakni ini upah dibayar secara per jam. Hal ini melengkapi dari aturan sebelumnya di mana upah hanya terdiri dari harian dan bulanan.

Di dalam pasal 16 ayat 1 dijelaskan, penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh waktu yang bekerja secara paruh waktu. Upah per jam dibayarkan harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja atau buruh.

"Kesepakatan sebagaimana dimaksud tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam," bunyi pasal 16 ayat 3, Senin (22/2). Dialog sistem pengupahan baru akan dipandu Stefani Patricia dan Davie Pratama.

iNews Sore juga hadirkan informasi terkait banjir yang masih melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Tangerang dan Karawang, Jawa Barat. Hingga siang tadi, sejumlah warga memilih mengungsi di masjid setempat dan berharap bantuan makanan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sudah Sembuh, Jokowi Bersiap Safari Daerah Hadiri Undangan Warga

57 tahun lalu

Viral! Momen Jokowi Ikut Yoga di Depan Rumah Solo

57 tahun lalu

Microdrama RCTI+ Kini Hadir di V+Short, Temani Waktu Santai dengan Cerita Singkat Seru

57 tahun lalu

Mahasiswa Unsoed Antusias Jadi Reporter di Booth iReporter iNews Campus Connect

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal