Presiden Bisa Perpanjang Usia Pensiun Kapolri sesuai Kebutuhan, Wamenkum: Presiden Panglima Tertinggi

Achmad Al Fiqri
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (kiri) (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan alasan batas usia pensiunKapolri bisa diperpanjang sesuai kebutuhan Presiden seperti yang tertera di Undang-Undang Polri hasil revisi yang telah disahkan. Dia menjelaskan, Presiden merupakan panglima tertinggi di Indonesia. 

"Jadi, sekali lagi bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah panglima tertinggi ya. Jadi, memegang kekuasaan atas Angkatan Laut, Angkatan Udara, Angkatan Darat, dan juga Kepolisian," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). 

Dengan demikian, kata Eddy, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memperpanjang batas usia pensiun Kapolri.

"Jadi, Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," katanya. 

Sebelumnya, pemerintah dan DPR menyepakati batas usia pensiun Kapolri dalam pembahasan RUU Polri. Anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara paling tinggi usia pensiunnya 59 tahun. Khusus perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.

Sementara untuk perwira tinggi bintang empat seperti Kapolri batas usia pensiunnya 60 tahun dan bisa diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan Presiden.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," kata Eddy dalam paparannya saat rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri, Senin (8/6/2026).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

RUU Polri Disahkan! Usia Pensiun Polisi dan Jabatan Kapolri Bisa Diperpanjang

57 tahun lalu

Polisi Bisa Urus Gizi dan Pangan, Wamenkum: Termasuk Fungsi Melayani

57 tahun lalu

Wamenkum soal Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Tak Wajib Mundur: Hadapi Perkembangan Zaman

57 tahun lalu

Revisi UU Polri Tak Batasi Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal