Praperadilan Ditolak PN Jaksel, 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Mengadu ke KY

Aditya Pratama
Ilustrasi, Komisi Yudisial. (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Empat pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan korban salah tangkap polisi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Elfian ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (2/8/2019). Hakim Elfian dilaporkan karena menolak praperadilan keempat pengamen itu.

"Siang ini (kami) ke KY melaporkan Hakim Elfian," ujar kuasa hukum empat pengamen, Oky Wiratama saat dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Jumat (2/8/2019).

Menurutnya, putusan Hakim Elfian tidak mengacu pada dasar hukum yang diajukan kliennya dan tidak mencerminkan keadilan. Hakim Elfian dalam putusannya menilai permohonan keempat pengamen itu telah kadaluwarsa.

"Alasannya karena hakim di dalam memberikan penetapan tidak mengacu kepada dasar hukum," ucapnya.

Empat pengamen itu mempraperadilankan kepolisian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam permohonannya, Fikri, Fatahillah, Ucok dan Paul menuntut ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap polisi pada 2013.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
57 tahun lalu

Efisiensi Anggaran, KY Kaji Terapkan WFA bagi Para Pegawai

Nasional
57 tahun lalu

KY Ungkap Seleksi Hakim Agung Terancam Mandek jika Anggaran Tak Ditambah

Nasional
57 tahun lalu

Ketua KY Sebut Gaji Pegawai Hanya Cukup sampai Oktober Imbas Efisiensi Anggaran

Nasional
57 tahun lalu

KY Tak Bisa Seleksi Hakim Agung Imbas Efisiensi Anggaran, DPR: Sungguh Ironis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal