JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) terhadap aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Nantinya, pemantauan dilakukan melalui sistem monitoring.
"Mereka kita pantau, kita monitor dengan sistem yang sedang dikembangkan untuk DKI Jakarta supaya betul-betul produktivitasnya tetap terjaga dengan baik," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Lebih lanjut, Pramono menjelaskan pihaknya akan mengatur proporsi WFH dalam rentang 25 hingga 50 persen untuk pegawai yang bersifat administratif. Artinya, minimal 25-50 persen dapat bekerja dari rumah.
"Jadi untuk masing-masing OPD itu range-nya antara 25-50 persen yang melakukan Work From Home," sambungnya.