Prabowo Terima Penghargaan DK I dari Kesultanan Johor Malaysia

riana rizkia
Presiden Prabowo Subianto menerima penganugerahan Darjah Kerabat Johor Yang Amat Dihormati Pangkat Pertama (DK I Johor) oleh Kesultanan Johor. (Foto: Riana Rizkia)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto menerima penganugerahan Darjah Kerabat Johor Yang Amat Dihormati Pangkat Pertama (DK I Johor) oleh Kesultanan Johor. Prabowo tiba di Istana Negara Malaysia bersama dengan sejumlah menteri yang mendampingi. 

Berdasarkan pantauan iNews.id di lokasi, kedatangan orang nomor satu di Indonesia itu pun disambut dengan upacara kenegaraan, dilanjutkan penandatanganan buku tamu, kemudian presentasi mengenai Darjah Kerabat Johor Yang Amat Dihormati Pangkat Pertama (DK I).

Kemudian, rangkaian acara dilanjutkan hingga penganugerahan Darjah Kerabat Johor Yang Amat Dihormati Pangkat Pertama. Setelah itu, Prabowo dan Raja Malaysia Sultan Ibrahim menuju ke ruang perjamuan untuk menikmati santap siang.

Sebagai informasi, Darjah Kerabat Johor Yang Amat Dihormati terbit pada 31 Juli 1886 memuat dua peringkat, DK I dan DK II. Slogan Gelar tersebut adalah “Muafakat Itu Berkat”. 

Peringkat Pertama Gelar ini diperuntukkan bagi Kerabat Damping, Raja Melayu, dan Raja asing. Pangkat Kedua Gelar ini diberikan kepada kerabat lainnya, anak raja asing. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Turis Malaysia Hina Warga China Bau Badan, Netizen Murka!

57 tahun lalu

Prabowo Batal Hadiri KTT ASEAN-Rusia, Istana: Fokus Selesaikan Persoalan Dalam Negeri

57 tahun lalu

Menhaj-Wamenhaj Datangi Kediaman Prabowo di Hambalang, Lapor Pelaksanaan Haji 2026

57 tahun lalu

Dukung Prabowo, Massa Aksi Desak Program MBG Tetap Jalan dan Koruptor Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal