Prabowo Tegaskan Kapolri Tetap Dipilih Presiden dan Disetujui DPR

Jonathan Simanjuntak
Presiden Prabowo Subianto menerima rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (foto: Sekretariat Presiden)

JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto memutuskan mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak berubah. Kapolri tetap dipilih presiden dan melewati persetujuan DPR.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshiddiqie saat memaparkan hasil laporan dari KPRP kepada presiden. Dalam pertemuan itu, Jimly mengungkap bahwa KPRP mempunyai dua perbedaan pendapat terkait pengangkatan Kapolri.

"Sebagian di antara kami berpendapat pengangkatan Kapolri tidak perlu dikonfirmasi atau mendapat persetujuan DPR. Sebagian di antara kami berpendapat tetap seperti sekarang. Setelah berdiskusi plus minusnya, Bapak Presiden memberi arahan: 'ya sudah seperti sekarang saja'," ujar Jimly di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Dengan demikian, kata dia, pengangkatan Kapolri tetap akan melalui persetujuan DPR. Jimly menegaskan, nama calon Kapolri yang diusulkan dari presiden bukan untuk diuji tetapi disetujui DPR.

"Baik untuk Polri maupun Panglima TNI sesuai dengan ketentuan undang-undang, itu bukan fit and proper test di DPR tapi disetujui atau tidak disetujui. Itu namanya right to confirm dari parlemen," kata dia.

"Jadi beda. Jadi Presiden hanya mengajukan satu nama, DPR boleh setuju boleh tidak. Nah, walaupun dalam praktik selama ini selalu disetujui," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Jimly juga menyebut Prabowo menyetujui penguatan terhadap Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Penguatan ini akan berimplikasi pada keputusan dan rekomendasi yang mengikat.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Daftar 6 Rekomendasi Komisi Reformasi Polri yang Diserahkan ke Prabowo, Apa Saja?

Nasional
5 jam lalu

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri, Target Tuntas 2029

Nasional
5 jam lalu

Prabowo Putuskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Nasional
6 jam lalu

Komisi Reformasi Polri: Presiden Putuskan Jabatan Sipil Bisa Diduduki Polisi Dibatasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal