Prabowo Diberitakan Palak La Nyalla, Gerindra Lapor Dewan Pers

Richard Andika Sasamu
Anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman melapor ke Dewan Pers.(Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu).

JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Partai Gerindra Habiburokhman mengonsultasikan pelaporan berita yang diduga mengandung fitnah ke Dewan Pers. Berita tersebut terkait tuduhan kepada Prabowo Subianto yang disebut memalak La Nyalla Matalitti Rp40 milliar terkait pencalonanya di Pemilihan Gubernur Jawa Timur.

Menurutnya, kata memalak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti meminta secara paksa atau memeras. Maka itu dia bermaksud mempersoalkan media yang menuliskan Prabowo memalak La Nyalla.

"Kalau disebutkan Pak Prabowo memalak Pak La Nyalla jelas itu fitnah. Faktanya Pak Prabowo tidak pernah memeras La Nyalla sama sekali. Untuk menentukan format laporan, kami akan meneliti dahulu darimana kata-kata Prabowo memalak bisa keluar dalam berita," ujar Habiburokhman saat ditemui iNews.id di Gedung Seketariat Dewan Pers, Jakarta, Jumat (12/1/2018).

Namun, anggota Majelis Kehormatan Partai Gerindra ini masih menunggu klarifikasi terlebih dahulu ke Dewan Pers, apakah ini merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik atau pelanggaran hukum. Dia menuturkan, jika ini murni pelanggaran kode etik, maka pihaknya akan melaporkan ke Dewan Pers.

"Apakah itu pernyataan langsung Pak La Nyalla atau itu kesalahan kutip dari media yang memberitakan. Kita ke sini (Dewan Pers) menghormati prosedur hukum yang berlaku, kalau ini pelanggaran hukum bisa kita laporkan ke Bareskrim," ucapnya.

Dia menilai fitnah soal Prabowo memalak La Nyalla ini telah meresahkan kader Partai Gerindra, terutama di tingkat bawah. Dia berharap kader partai bisa bijak merespons masalah ini.

"Kader sangat paham tidak ada kemungkinan Pak Prabowo memalak siapapun, wajar mereka sangat marah kalau ada yang memfitnah Pak Prabowo," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

Syukuran HUT ke-18 Gerindra, Prabowo dan Para Elite Partai Tiba di Kertanegara

Nasional
6 jam lalu

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan: Tanah Terlantar Bisa Disita Negara

Nasional
7 jam lalu

Muzani di HUT ke-18 Gerindra: Prabowo Presiden Dua Periode!

Nasional
7 jam lalu

Prabowo Sudah Teken Perpres Gaji Hakim Ad Hoc, Naik Berapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal