PPATK Bentuk Tim Khusus Lacak Aliran Dana Parpol Jelang Pemilu 2024

Kiswondari
PPATK akan membentuk tim khusus untuk melacak aliran dana ke parpol jelang Pemilu 2024. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) akan membentuk tim khusus untuk mengawasi aliran dana sumbangan kepada partai politik (parpol) peserta pemilu. Hal itu dilakukan jelang Pemilu 2024.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya sering menemukan adanya sumbangan baik dari perorangan maupun korporasi kepada partai politik melebihi batas yang ditentukan. Temuan itu dilaporkan pada Pemilu 2019.

"Kami akan siapkan tim khusus untuk cek aliran uang itu," kata Ivan di di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Padahal, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang dana kampanye mengatur sumbangan dari perorangan kepada partai politik maksimal Rp1 miliar. Sementara sumbangan dari kelompok atau korporasi maksimal Rp7,5 miliar.

"Sumbangan baik dari perorangan atau dari korporasi itu ada batas maksimalnya. Jadi tidak boleh melebihi batas, nanti akan kita laporkan ke KPU atau Bawaslu," kata Ivan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
9 jam lalu

Partai Perindo Apresiasi Perludem Usulkan Penerapan MMP: Jadi Alternatif Solutif Reformasi Pemilu

12 jam lalu

Presiden Nikaragua Daniel Ortega Hapus Pemilu di Negaranya, Ini Alasannya

4 hari lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

5 hari lalu

Hadiri Milad PBB, Partai Perindo Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal