JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan sejumlah modus investasi bododng yang dapat merugikan masyarakat. Tujuan utamanya untuk mempersulit penelusuran transaksi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan salah satu modus investasi bodong yaitu dengan menyimpan dana tersebut dalam bentuk aset kripto. Lalu ada modus penggunaan rekening milik orang lain serta dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.
Ivan menjelaskan perlunya memastikan legalitas perusahaan sektor jasa keuangan tersebut pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengantisipasi agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan dan investasi ilegal.
"Hal terpenting adalah diperlukan adanya edukasi dan peningkatan literasi agar masyarakat tidak menjadi korban atas penipuan dan investasi ilegal," ucapnya.
Ivan menegaskan PPATK ke depan fokus memerangi para pelaku kejahatan lingkungan yang merugikan keuangan negara dan merusak lingkungan hidup.
"Saya meminta kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan seluruh pemangku kepentingan APU PPT dalam forum ini, untuk menutup seluruh peluang munculnya kejahatan keuangan di bidang lingkungan hidup, atau Green Financial Crime, dan memiliki tekad yang sama untuk secara tegas memberantas tindak kejahatan terhadap lingkungan," ucapnya.