Ponpes Al Zaytun Jadi Sorotan, Ini 2 Rekomendasi MUI

riana rizkia
MUI memberi dua rekomendasi terkait kasus Ponpes Al Zaytun. (Foto: Dok)

JAKARTA iNews.id  - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) telah mengadakan rapat bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara. Salah satu yang dibahas mengenai Pondok PesantrenAl Zaytun.

Dalam rapat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) turut hadir dan menyampaikan dua rekomendasi terkait kasus Pondok Pesantren Al Zaytun. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah.

Rekomendasi pertama, menurut Ikhsan, adalah untuk melakukan penindakan hukum terhadap pimpinan Pondok Pesantren, yakni Panji Gumilang, karena terindikasi memberikan ajaran sesat dan melakukan penghinaan terhadap agama.

"Ya, rekomendasinya adalah pertama-tama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai individu, maka aparat hukum harus segera mengambil tindakan hukum," kata Ikhsan setelah menghadiri rapat koordinasi kesatuan bangsa di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Selanjutnya, rekomendasi kedua adalah untuk melakukan pembinaan terhadap para santri dan pengurus yayasan terkait sifat penyimpangan yang terjadi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

57 tahun lalu

MUI Soroti 5 WNI Ditangkap Israel, Minta Pemerintah Segera Bertindak

57 tahun lalu

Pesan MUI Sambut Iduladha 1447 H: Kurban Bukan Sekadar Menyembelih Hewan

57 tahun lalu

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Buntut Kasus Pencabulan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal