Polri Tetapkan 3 Tersangka Penipuan Investasi Alkes yang Rugikan Rp1,3 Triliun

Puteranegara Batubara
Ilustrasi kasus penipuan investasi terkait program suntik modal alkes. (Foto Reuters).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penipuaninvestasi terkait program suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) yang ditaksir merugikan korban senilai Rp1,3 triliun.

Dir Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan penetapan tiga tersangka V, D dan A tersebut setelah pihaknya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. 

"Alkes sudah penyidikan. Sudah ada tiga tersangka," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Whisnu menyatakan, untuk saat ini satu orang dari tiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Sementara, dua orang lainnya masih diburu oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Yang sudah ditahan 1 tersangka, 2 orang tersangka lagi dicari keberadaannya," ujar Whisnu.

Untuk diketahui, para korban yang merasa dirugikan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan kemarin. Mereka melaporkan sejumlah pihak yang dianggap melakukan penipuan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
23 jam lalu

Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi

2 hari lalu

MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era

4 hari lalu

Waspada Penipuan! Pria Ngaku-Ngaku Polisi Ajak Google Meet Catut Logo Polda Metro

6 hari lalu

MNC Sekuritas Dukung Podomoro University Cetak Wirausaha Berbasis Pasar Modal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal