Polri Gelar Perkara Kasus Brimob Tabrak Driver Ojol Affan Hari Ini

Putranegara Batubara
Polisi yang melindas driver ojol Affan dengan rantis Brimob saat diperiksa Propam Polri. (Foto: screenshot)

JAKARTA, iNews.id - Polri akan gelar perkara kasus kematian Driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polda Metro Jaya. Gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (2/9/2025).

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengungkapkan gelar perkara dilakukan lantaran ditemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus kematian Affan. 

"Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana," kata Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).

Ia mengatakan gelar perkara itu nantinya juga akan dihadiri oleh pengawas eksternal yakni Kompolnas dan Komnas HAM.

Sementara dari internal juga akan diikuti oleh jajaran Itwasum, Bareskrim, SDM, Divkum hingga Propam Brimob dan Mabes Polri.

"Sehingga kita laksanakan gelar perkara semua nanti keputusannya ada di gelar hari Selasa," tutup Agus.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

PWI Umumkan Pemenang Anugerah Jurnalistik 2026, Ini Daftarnya

Nasional
18 jam lalu

Bertemu Pengurus MUI, Kapolri Komitmen Perkuat Sinergitas Wujudkan Indonesia Emas

Nasional
21 jam lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Nasional
2 hari lalu

Tembakan Salvo Iringi Pemakaman Istri Jenderal Hoegeng Eyang Meri di Samping Pusara Suami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal