Polisi Tangkap Buronan yang Tipu Putri Arab Saudi Lolowah Binti Muhammad

Antara
Evie Marindo Christina (57), salah satu tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab Saudi, Lolowah binti Muhammad bin Abdullah Al Saud. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum BareskrimPolri menangkap Evie Marindo Christina (57). Perempuan itu adalah tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab Saudi, Lolowah binti Muhammad bin Abdullah Al Saud.

Evie ditangkap polisi di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada hari ini. “Evie akan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo, saat dihubungi, Minggu (23/2/2020).

Dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Lolowah, polisi menetapkan dua tersangka yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie. Kedua tersangka itu memiliki hubungan anak dan ibu. Eka telah lebih dulu ditangkap polisi. Sementara Evie sempat lolos dari kejaran polisi sebelum akhirnya tertangkap hari ini.

Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolowah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolowah pun dirugikan lebih dari Rp505 miliar dalam kasus ini.

Bila terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral TNI Adang Massa Demo Mahasiswa, Kapuspen: Pengerahan Personel untuk Bantu Polri

57 tahun lalu

DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Badal Haji dan Dam: Tak Bisa Dibiarkan

57 tahun lalu

Momen Warga Nobar Piala Dunia 2026 Bareng Polri di Lapangan Bhayangkara

57 tahun lalu

Polri Tetapkan Eks Direktur OJK Pendiri Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Penipuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal