Polisi Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Makar Eggi Sudjana

Irfan Ma'ruf
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Polisi siap menghadapi permohonan praperadilanEggi Sudjana di pengadilan. Polisi menilai penetapan Eggi sebagai tersangka kasus makar menyerukan people power sudah sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan. Termasuk Eggi Sudjana.

"Hak mereka, silakan. Nanti kita hadapi di pengadilan," ujar Argo di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Menurutnya, polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.  "Proses hukum (Eggi Sudjana) telah sesuai aturan hukum," ucapnya.

Eggi Sudjana resmi mengajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka makar oleh polisi. Praperadilan resmi didaftarkan pada, Jumat (10/5/2019 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Eggi melalui kuasa hukumnya, mempertanyakan perubahan pasal yang disangkakan. Sebelumnya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan menjadi Pasal 107 tentang makar.

"Konteksnya saja sudah berbeda. Kenapa sampai di kepolisian, setelah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, pasalnya berubah," kata kuasa hukum Eggi, Pitra Ramadoni.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

1 hari lalu

Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo

1 hari lalu

Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan

1 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal