Polisi Ingatkan Hukuman 6 Tahun Penjara Pengguna Dokumen Palsu Tes PCR Covid-19

Helmi Syarif
Ilustrasi, proses pemeriksaan sampel swab test Covid-19. (Foto: iNews/Heri Purnomo).

JAKARTA, iNews.id – Polisi tengah mengusut kasus pemalsuan dokumen hasil swab testPCR. Polisi mengingatkan, masyarakat yang menggunakan dokumen swab test palsu bisa dihukum enam tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekano-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, segera memanggil orang yang menggunakan dokumen palsu. Saiapa saja dan kapan waktunya, dia tidak menyampaikan.  

"Insyaallah semua akan kita panggil," ujar Alexander dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Sebelumnya, Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat pemalsuan surat hasil swab test PCR Covid-19 yang digunakan sebagai syarat penerbangan. Penangkapan dilakukan pada 7-13 Januari 2021.

Para pelaku yang ditangkap berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O alias NH, U alias B, AA, U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS, CY alias S, RAS, PA dan yang terakhir berinisial H.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Cegah Hantavirus Masuk Indonesia, Kemenkes Gercep Perkuat Skrining!

3 bulan lalu

Pakai Seragam TV Swasta Buat Nipu, Pria di Jaksel Jual Motor Berdokumen Palsu

8 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

4 tahun lalu

Update 18 Desember 2022, Kasus Positif Covid-19 Tambah 860 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal