Polisi Bongkar Peredaran Mi Berformalin di Jakarta dan Jawa Barat

Irfan Ma'ruf
Polisi membongkar produsen mi mengandung formalin dan boraks. Tiga orang ditetapkan tersangka, Senin (16/9/2019). (Foto: ilustrasi/ist).

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka produsen olahan mi mengandung zat berbahaya formalin dan boraks. Para tersangka menjalankan aksi selama 2 tahun dan memasarkan di Jakarta dan Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, ketiga tersangka yakni berinisial M (57), AS (53) dan RH (39). Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

”M diamankan di Sukabumi, sementara AS ditangkap di Karang Tengah, Cianjur, dan RH di Cugenang, juga Cianjur,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/9/2019).

Dedi menerangkan, dalam aksinya para tersangka mencampur formalin dalam air rebusan mi sebagai zat pengawet. Tersangka juga mencampurkan boraks dalam adonan agar tekstur mi menjadi kenyal.

"Kemudian mi dibungkus dalam plastik transparan per lima kilogram. Setelah itu dibungkus menjadi satu bal berisi kurang lebih 40 kilogram," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Mabes Polri Berduka

Nasional
23 hari lalu

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas

Nasional
1 bulan lalu

Kapolri Minta Maaf, Akui Polisi Masih Belum Sempurna

Nasional
3 bulan lalu

Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal