JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan soal bertambahnya kewenangan polisi yakni bisa mengurus pangan dan gizi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Polri yang direvisi dan disahkan DPR.
Menurut Eddy, penanganan gizi dan pangan termasuk ke dalam fungsi polisi yakni melayani masyarakat.
"Kalau di dalam RUU itu dikatakan memberikan contoh antara lain di situlah fungsi pelayanan, karena fungsi Polri yang berlaku di dunia itu kan to protect and to serve, melayani. Jadi masuk dalam melayani itu," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Polri bertugas mendukung program atau kebijakan strategis untuk kepentingan nasional. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian lebih ke sektor pangan.
"Saya kira swasembada pangan, apalagi dalam situasi seperti sekarang ini, tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden. Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan bahwa Indonesia bisa mandiri, kemudian bisa mewujudkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat untuk menyukseskan program swasembada pangan," katanya.