Polda Metro Resmi Terbitkan SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait Kasus Ijazah Jokowi

Putranegara Batubara
Eggi Sudjana (tengah). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya resmi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Hal ini dikonfirmasi Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

"Sudah (terbitkan SP3)," kata Imam saat dikonfirmasi iNews, Jumat (16/1/2026). 

Dia menerangkan, terkait SP3 tersebut, penyidik bersifat mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. 

"Hukum ditegakan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," katanya.

Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi dalam dua klaster. Pertama, terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengacara: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dapat SP3 Kasus Ijazah Jokowi, Tak Lagi Tersangka

57 tahun lalu

Roy Suryo Ogah Ikuti Langkah Eggi Sudjana Temui Jokowi

57 tahun lalu

Jokowi: Eggi Sudjana dan Damai Datang untuk Restorative Justice Kasus Ijazah Palsu

57 tahun lalu

Jokowi Blak-blakan usai Bertemu Eggi dan Damai: Niat Baik Silaturahmi Harus Dihargai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal