Pimpinan KPK Alex Marwata Bersaksi di Sidang Praperadilan Firli Bahuri, Ini yang Didalami

Ari Sandita Murti
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dihadirkan untuk bersaksi di sidang praperadilan Firli Bahuri. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menghadirkan Wakil Ketua KPKAlexander Marwata dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). Alex dihadirkan sebagai saksi.

Dia mengaku memberikan keterangan terkait tugas-tugasnya di KPK. Salah satunya tentang mekanisme penanganan perkara.

"Jadi terkait dengan apa yang saya ketahui di dalam proses penanganan perkara di KPK. Itu yang kemudian digali oleh pemohon maupun termohon dalam Praper ini," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023).

Selain Alex, Firli Bahuri juga menghadirkan saksi lain yakni Kuncoro. Saat ini, Kuncoro masih memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.

Adapun sidang praperadilan Firli Bahuri telah berlangsung selama 4 hari di PN Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar pada Senin (11/12/2023).

Diketahui, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan, Persoalkan Tindakan Penyidik

57 tahun lalu

Dokter Tifa Cabut Gugatan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi, Ada Apa?

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan, Sidang Perdana Senin Depan

57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal