Perpres Baru, Jokowi Izinkan Badan Usaha Ikut Pengadaan Vaksin Covid-19

Raka Dwi Novianto
Presiden Jokowi menghadiri vaksinasi di kawasan industri. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Perpres tersebut tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 99 tahun 2022 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Dalam Perpres yang diterbitkan pada 21 Februari 2022 itu, ditertuang satu pasal yakni Pasal 1 A menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan vaksin pemerintah dapat melibatkan badan usaha atau dan badan hukum.

Berikut bunyi Pasal 1A :

(1) Pelaksanaan Vaksinasi Covid-l9 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diselenggarakan oleh Pemerintah. 
(2) Dalam penyelenggaraan Vaksinasi Covid-l9 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badanhukum dan/ atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Pasal 1 pada poin 1 tersebut merujuk pada Perpres nomor 99 tahun 2020. Dimana dalam pasal tersebut cakupan pelaksanaan vaksinasi meliputi pengadaan hingga pendanaan vaksinasi.

Berikut bunyi Pasal 1 :

(1) Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9), Pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid- 19. 

(2) Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid- 19 meliputi: 
a. pengadaan Vaksin Covid-19; 
b. pelaksanaan Vaksinasi Covid-19; 
c. pendanaan pengadaan Vaksin Covid- 19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid- 19; dan 
d. dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru, Peran Indonesia di UNESCO bakal Makin Kuat

57 tahun lalu

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ini Isi Lengkapnya

57 tahun lalu

Sama-Sama untuk Otak, Fungsi Vaksin Meningitis dan Japanese Encephalitis Berbeda

57 tahun lalu

Daftar Vaksin Dianjurkan untuk Orang Dewasa, Cegah Penularan Penyakit Berbahaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal