Perpanjang Lagi PPKM Mikro, Ini Alasan Pemerintah

Dita Angga
PPKM mikro kembali diperpanjang untuk terus menekan kasus covid-19. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga 22 Maret 2021. Hal itu diatur dalam Instruksi Mendagri No 5/2021.

Perpanjangan akan dimulai pada tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021. Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan perpanjangan ini bertujuan untuk terus menekan kasus covid-19 di Indonesia.

“Alasannya karena untuk menekan angka covid-19. Tak ada alasan lainnya,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/3/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Perkuat Budaya Kerja, Kemendagri Ingatkan Sanksi Disiplin bagi ASN yang Melanggar

Health
18 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
21 hari lalu

Kemendagri Sentil Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Ingatkan Efisiensi

Nasional
1 bulan lalu

Respons Fenomena Viralitas, BSKDN: Aspirasi Digital jadi Sinyal Penting Kebijakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal