Permadi Tak Hadir Pemeriksaan di Bareskrim terkait Tuduhan Makar Kivlan Zen

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi, Bareskrim Polri. (Foto: SINDOnews).

JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Gerindra, Permadi tidak bisa memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia akan diperiksa sebagai saksi terkait tuduhan hoaks dan makar yang melibatkan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkat Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen.

Permadi mengatakan, tidak bisa hadir karena ada agenda di MPR. Dia sudah mengirimkan surat penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya.

"Saya tidak hadir karena ada rapat MPR," ujar Permadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (14/5/2019).

Sebelumnya, Bareskim sudah memeriksa Kivlan. Pemeriksaan yang berlangsung hampir lima jam itu, Kivlan dicecar 26 pertanyaan.

Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar oleh Jalaludin. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Kivlan dilaporkan karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 terhadap keamanan negara,makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 danatau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Bareskrim Buru Tosan, Rekan Andre The Doctor Penyuplai Narkoba ke Tempat Hiburan Malam

Nasional
3 hari lalu

Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Dipolisikan Relawan 08 terkait Dugaan Seruan Makar

Nasional
3 hari lalu

Ketum PBNU Singgung Ada Upaya Makar: Bahayakan Bangsa dan Negara!

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Segel 2 Tempat Hiburan Malam di Bali, Temukan Peredaran Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal