JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memeriksa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu pada Rabu (11/2/2026). Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Solo.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanduddin mengatakan pemeriksaan itu digelar untuk melengkapi berkas tersangka Roy Suryo cs.
"Keterangan tambahan pada Pelapor, Bapak Insinyur Haji Joko Widodo sehubungan pelaporan yang beliau sampaikan atau laporan polisi yang sedang kami tangani saat ini," ujar Iman, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Jokowi itu dilakukan untuk memenuhi petunjuk jaksa usai pengembalian berkas perkara atau P-19.
"Proses pemenuhan atas P-19 itu sudah berjalan, dan kami Insya Allah sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sebagaimana petunjuk yang disampaikan pihak Jaksa penuntut umum," tuturnya.
Dia menambahkan, penyidik tengah mendalami keterangan para saksi dan ahli untuk melengkapi berkas perkara tersebut.