Pergub PSBB DKI Jakarta Terbit, Berisi 28 Pasal

Felldy Aslya Utama
Rizki Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNew.id - Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya terbit. Pergub diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020) malam.

“Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan PSBB,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

Anies menjelasakan, dengan penerbitan pergub ini, pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan atau 14 hari diharapkan untuk berada di lingkungan rumah dan mengurangi aktivitas.

Seperti diketahui, PSBB akan berlaku pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
10 hari lalu

Anies: AI Bikin Orang yang IQ-nya 120 Jadi 240, tapi...

Nasional
2 bulan lalu

Anies Berduka Prajurit TNI Anggota UNIFIL Gugur akibat Serangan Israel: Kami Marah!

Nasional
2 bulan lalu

Anies, AHY dan SBY Bertemu di Cikeas, Bahas Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal