Penusuk Wiranto di Banten Dituntut 16 Tahun Penjara

Irfan Ma'ruf
Sidang penusukan Wiranto yang digelar secara online. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Tiga pelaku kasus penusukan mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto telah menghadapi sidang penuntutan. Ketiganya dituntut dengan hukuman pidana yang berbeda.

"Sidang pembacaan tuntutan perkara penusukan terhadap Bapak Wiranto telah dibacakan pada Hari Kamis tanggal 11 Juni 2020," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto melalui keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut 16 tahun penjara. Dia merupakan aktor utama yang menusuk Wiranto menggunakan senjata tajam jenis kunai.

Terdakwa kedua bernama Fitria Diana alis Fitria Andriana yang merupakan istri Abu Rara dituntut 12 tahun penjara. Dia merupakan penyerang Kapolsek Menes, Kompol Dariyanto juga dengan kunai.

Ketiga yaitu terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan dituntut tujuh tahun penjara. Dia menghadapi dakwaan berbeda karena melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana teroris.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cekcok saat Main Voli, Sekuriti di Kelapa Dua Tangerang Tega Tusuk Rekan hingga Kritis

57 tahun lalu

Kakek Tulis Surat Sebelum Tusuk Mantan Istri di Tanjung Priok Jakut, Begini Isinya

57 tahun lalu

Geger! Kakek Tusuk Mantan Istri saat Hadiri Pernikahan Anaknya di Jakut

57 tahun lalu

Geger! Pria Tewas Ditusuk di Kampung Ambon Jakbar, Berawal dari Cekcok

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal