Penuhi Panggilan Bareskrim, Kivlan Diperiksa terkait Tuduhan Makar

Irfan Ma'ruf
Mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen memenuhi penggilan Bareskrim Polri didampingi kuasa hukumnya, Senin (13/5/2019). (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kas Kostrad Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen memenuhi penggilan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Dia diperiksa terkait kasus tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar.

Kivlan datang pukul 10.10 WIB didampingi kuasa hukumnya. Saat itu dia mengaku belum mengetahui detail mengenai pemeriksaan hari ini.

"Saya kan belum tahu apa materinya dan di situ saya dilaporkan oleh namanya Jalaludin tapi saya kan enggak tahu. Hari ini saya diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar. Saya malah mau tahu siapa yang menjadi tersangka, kenapa saya menjadi saksi terhadap dia," ujar Kivlan di Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).

Bareskrim Polri melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sempat mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap Kivlan Zen. Surat dikeluarkan, Rabu 10 Mei 2019.

Dalam surat tersebut menyebutkan Kivlan diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar. Kivlan dikenakan Pasal 14 dan atau 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 107 Jo. Pasal 110 Jo.Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis Jo.

Namun, pada 11 Mei 2019 Bareskrim melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham mengeluarkan surat pembatalan pencegahan ke luar negeri tersebut.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Blackout di Sumatra Diduga Dipicu Cuaca Buruk

57 tahun lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal