Penjelasan Polri soal Ustaz Maaher Meninggal di Rutan Bareskrim

Puteranegara Batubara
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polri memberikan penjelasan terkait meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Senin (8/2/2021) malam. Ustaz Maaher meninggal karena sakit.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, kasus Ustaz Maaher masuk tahap II atau telah dilimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Sebelum tahap II diketahui Ustaz Maaher mengeluh sakit kemudian petugas Rutan termasuk tim dokter membawanya ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo saat dikonformasi di Jakarta, Senin (8/2/2021). 

Dia menuturkan, setelah tahap II dan diserahkan ke Jaksa, Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit. Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi Ustaz Maaher menolak.

"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu. Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap II dan  menjadi tahanan jaksa," tuturnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Ustaz Maaher sebagai tersangka terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Abu Janda bakal Dilaporkan Andre Rosiade ke Bareskrim, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Penyebab Blackout Sumatra, Listrik Kini Pulih 100 Persen

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Blackout di Sumatra Diduga Dipicu Cuaca Buruk

57 tahun lalu

Penampakan 11 Tersangka Sindikat Narkoba Gang Langgar Samarinda, Ditembak di Kaki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal