Penjelasan Kantor Staf Presiden soal Benny Wenda Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat

Fahreza Rizky
Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodharwardani. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda dinilai melawan hukum karena mendeklarasikan kemerdekaanPapua Barat. Perbuatan tersebut dapat ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah.

"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," ujar Dani di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Menurutnya, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan pemerintahan yang sah, yaitu yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.

Dia menuturkan, bukti pemerintahan Indonesia memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Papua Barat bisa dilihat dari administrasi pemerintahan di kedua daerah tersebut yang dilakukan melalui proses demokratis.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
9 hari lalu

Daftar 10 Wilayah Terpanas di RI, Ada yang Nyaris 40 Derajat Celsius!

9 hari lalu

BMKG Catat Suhu di Papua Barat Tembus 39,2 Derajat Celsius, Tertinggi Se-Indonesia!

5 bulan lalu

Di Balik Masa Persiapan, Sejarah Kelam Jarang Dibicarakan

8 bulan lalu

Istri Pegawai Pajak di Manokwari Tewas Dimutilasi dalam Septic Tank, Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal