JAKARTA, iNews.id - Pemimpin United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda dinilai melawan hukum karena mendeklarasikan kemerdekaanPapua Barat. Perbuatan tersebut dapat ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum.
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, hukum internasional telah mengatur definisi pemerintahan yang sah.
"Dan hingga detik ini, satu-satunya entitas yang memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat adalah Pemerintah Republik Indonesia," ujar Dani di Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, hukum kebiasaan internasional maupun berbagai preseden putusan pengadilan internasional telah menekankan pemerintahan yang sah, yaitu yang memiliki kendali efektif terhadap suatu wilayah.
Dia menuturkan, bukti pemerintahan Indonesia memiliki kendali atas Provinsi Papua dan Papua Barat bisa dilihat dari administrasi pemerintahan di kedua daerah tersebut yang dilakukan melalui proses demokratis.