Penilaian MUI soal Gerakan #2019GantiPresiden

Aditya Pratama
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Kelompok masyarakat yang menyuarakan gerakan #2019GantiPresiden tidak boleh dihalang-halangi. Undang-undang menjamin masyarakat untuk berserikat dan berkumpul.

Maka itu, kelompok yang mendukung gerakan #2019GantiPresiden maupun gerakan yang mendukung 2019 Jokowi dua periode perlu saling menghargai. Keduanya diimbau jangan saling mengumbar kebencian.

"Saya kira penghalangan, penghadangan apalagi dalam bentuk persekusi adalah sebuah tindakan yang bertentangan dengan konstitusi," ujar Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin di sekretariat MUI, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Menurutnya, pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah jelas menyatakan gerakan #2019GantiPresiden tidak melangga Undang-Undang Pemilu. Gerakan tersebut dinilai bukan termasuk kampanye.

"Bawaslu telah memutuskan itu tidak termasuk kampanye hitam dan tidak termasuk melanggar ketentuan," ucapnya.

Sekelompok massa menghalangi dan mengusir aktivis Neno Warisman di gerbang Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Riau, Sabtu (25/8/2018). Kedatangan Neno Warisman di Pekan Baru untuk menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden. Deklarasi#2019GantiPresiden rencananya dilakukan Minggu (26/8/2018).

Peristiwa serupa juga terjadi di Surabaya, Minggu (26/8/2018). Sekelompok massa mengepung hotel tempat Ahmad Dhani menginap. Ahmad Dhani datang ke Surabaya untuk menghadiri deklarasi gerakan #2019GantiPresiden. Sekelompok massa itu menghalangi Ahmad Dhani agar tidak bisa keluar hotel menuju lokasi deklarasi gerakan #2019GantiPresiden.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Soroti 5 WNI Ditangkap Israel, Minta Pemerintah Segera Bertindak

57 tahun lalu

Pesan MUI Sambut Iduladha 1447 H: Kurban Bukan Sekadar Menyembelih Hewan

57 tahun lalu

MUI Minta Pendiri Ponpes Pati Tersangka Pelecehan Santri Dihukum Maksimal: Keji!

57 tahun lalu

Din Syamsuddin Desak Polisi Setop Laporan terhadap JK: Timbulkan Luka Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal