Pengamat Dukung Hak Angket Pemilu: Kecurangan Tidak Bisa Didiamkan

Achmad Al Fiqri
Pengamat mendukung usulan untuk menggulirkan hak angket DPR terkait kecurangan Pemilu 2024. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat politik dan pemerintahan Ryaas Rasyid mengatakan hasil Pemilu 2024 layak ditolak dan digugat karena sarat kecurangan. Dia menilai kecurangan pemilu terjadi secara kasat mata serta dilakukan terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

Dia menilai, usulan untuk menggulirkan hak angket yang disampaikan Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan disambut Capres Nomor Urut 1 Anies Baswedan merupakan langkah yang tepat. 

"Itu satu ide yang baik, karena kecurangan yang terjadi secara TSM dan kasat mata ini tidak bisa didiamkan atau diabaikan begitu saja. Semua orang tahu ada kecurangan dan Ganjar mendorong hak angket untuk membuktikan benar tidaknya kecurangan itu, jadi harus ada hak angket," kata Ryaas dalam keterangannya, dikutip Senin (26/2/2024).

Dia mengatakan, angket menunjukkan keseriusan partai politik (parpol) di DPR dalam mengkritik penyelenggaraan pemilu kendati pelaksanaannya membutuhkan waktu yang panjang.

Menurutnya, pengguliran hak angket maupun gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi dasar pengakuan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 sarat kecurangan dan hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan atau diterima.

"Ada yang bilang hak angket waktunya lama untuk sampai pada kesimpulan belum lagi proses pemakzulannya. Ada yang bilang harus melalui Mahkamah Konstitusi segala macam. Apapun cara yang dipilih, semua itu menunjukkan kita semua sepakat ada kecurangan pemilu dan kecurangan tidak bisa didiamkan gitu lho," ujar Ryaas Rasyid.

Dia mengatakan, penyelidikan kecurangan pemilu melalui hak angket di DPR harus berjalan simultan dengan proses hukum di MK. Tujuannya untuk mengungkap aktor utama yang diduga melakukan kecurangan tersebut.

"Ini harus dilakukan agar jangan sampai sekali lagi terjadi pemilu dengan kecurangan yang didiamkan. Jangan sampai kita memiliki presiden sebagai hasil dari pemilu yang curang, itu kan cacat," tutur Ryaas.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengapa Gembok Lapas Berharga Rp1 Juta Per Unit? Ini Penjelasan Lengkap Ditjen PAS

57 tahun lalu

Aipda Yudhie Gugur, DPR Minta Polri Tindak Tegas Bandar Narkoba di Kalteng

57 tahun lalu

TikTok PHK Massal Karyawan Tokopedia, DPR Ingatkan Hak Pekerja Dipenuhi

57 tahun lalu

Godok RUU Pemilu, Komisi II DPR bakal Datangi NU hingga Muhammadiyah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal