Pengacara Terpidana Yakin Kasus Vina dan Eky Murni Kecelakaan

Felldy Aslya Utama
Pengacara terpidana Kasus Vina dan Eky, Jutek Bongso (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id – Pengacara Jutek Bongso, yang mewakili enam terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eky, menegaskan keyakinannya peristiwa tragis tersebut merupakan kecelakaan. Dia menyebut ada saksi mata kunci dari kasus itu.

"Saksi melihat langsung adalah kecelakaan," kata Jutek Bongso dalam Rakyat Bersuara, Selasa (24/9/2024). 

Selain itu, Jutek menambahkan bahwa luka-luka yang dialami korban juga telah diperiksa panjang lebar dalam persidangan, dan keterangan saksi diberikan di bawah sumpah.

Saat ini, keenam terpidana, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto, tengah menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Mereka semua telah dijatuhi hukuman seumur hidup atas kematian Vina dan Eky pada tahun 2016. 

Namun, para terpidana ini terus menyebut mereka tidak bersalah dan berharap pengadilan akan mempertimbangkan bukti baru yang mereka ajukan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
13 jam lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
17 jam lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
17 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Buletin
1 hari lalu

Tragedi Siswa SD di Ngada Meninggal Gantung Diri, Sang Ibu Ungkap Cerita Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal