Pengacara Harap Negara Perhatikan Jasa Ferdy Sambo selama Jadi Anggota Polri

Achmad Al Fiqri
Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, melayangkan gugatan terhadap Kapolri hingga Presiden ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan dilayangkan lantaran Sambo tak terima dipecat Polri.

Kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, berharap negara memperhatikan jasa-jasa kliennya sebagai anggota Polri.

"Kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian, dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional," kata Arman ketika dihubungi, Jumat (30/12/2022).

Arman menyebut gugatan ini dengan proses peradilan kasus pembunuhan Brigadir J adalah dua hal berbeda. Oleh karena itu dia meminta publik tidak mengait-kaitkan dua hal ini secara berlebihan.

"Proses peradilan pidana, dan upaya hukum di PTUN yang dijalani oleh klien kami adalah dua objek yang berbeda dan seyogyanya tidak perlu untuk dikaitkan secara berlebihan," ujar Arman.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

Deretan Brigjen Polri Dilantik Jadi Kapolda, Langsung Sandang Bintang Dua

57 tahun lalu

Kapolri Pimpin Sertijab, Komjen Panca Putra Resmi Jabat Kalemdiklat Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal