Penanganan Kasus Sumbangan Rp2 triliun dari Akidi, Mabes Polri: Sementara di Polda Sumsel

Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Muhammad Rizky).

JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri menyerahkan pemeriksaan kasus sumbangan Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio ditangani oleh Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Mabes Polri tidak akan intervensi dalam penanganan kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan,  sementara ini kasusnya ditangani oleh Polda Sumsel, tanpa ada pengambilan alih dari Mabes Polri.

"Untuk sementara di Polda Sumsel," ujar Argo di Jakarta, Selasa (3/8/2021).

Polda Sumsel telah memeriksa empat orang dari keluarga almarhum Akidi Tio. Pemeriksaan terkait kepastian dana hibah yang akan diserahkan ke masyarakat untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp2 triliun.

Setelah pemeriksaan selama beberapa jam, empat orang anggota keluarga Akidi Tio dipulangkan. Keempat orang itu anak perempuan Akidi, yakni Heriyanti, anak menantu Rudi Sutadi, cucu Akidi dan dokter pribadi keluarga dr Hardi Darmawan.

Polda Sumsel menyebutkan kepastian pencairan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebesar Rp2 triliun dari almarhum Akidi Tio (warga Langsa, Aceh Timur, Provinsi Aceh) akan dibuktikan hari ini.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengharukan, Keluarga Sepakat Sumbangkan Barang Milik Vidi Aldiano ke Panti Asuhan

57 tahun lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

57 tahun lalu

Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Mabes Polri Berduka

57 tahun lalu

Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal