Pemerintah Tetapkan Paten Favipiravir sebagai Obat Covid-19

Binti Mufarida
Paten obat flu Avigan atau favipiravir ditetapkan sebagai Obat Covid-19. (Foto: Nikkei/Reuters).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan paten obat Favipiravir sebagai obat Covid-19 selama tiga tahun kedepan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2021 tentang pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir.

“Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Favipiravir,” tulis Perpres pasal 1 ayat 1 yang diterima, Jumat (26/11/2021). Perpres yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 November 2021. 

Sementara itu, dijelaskan juga bahwa pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).

“Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap obat Favipiravir dilaksanakan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku,” pada pasal 1 ayat 3. 

Sementara itu, apabila setelah jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pandemi belum berakhir, pelaksanaan paten oleh Pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-l9) ditetapkan berakhir oleh Pemerintah.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 hari lalu

Prabowo: Indonesia Tak Mungkin Makmur kalau Korupsi Masih Merajalela

10 hari lalu

Prabowo Sebut Banyak yang Tak Suka Pemerintah: Kampanyekan Indonesia Chaos di Medsos

1 bulan lalu

DPR Dorong Pemerintah Evaluasi Harga BBM Nonsubsidi usai Minyak Dunia Anjlok

1 bulan lalu

Megawati Tegaskan Bukan Musuh Prabowo: Itu Teman Saya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal