JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia memastikan tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk mulai makanan, minuman hingga kosmetik yang diimpor dari Amerika Serikat (AS). Respons ini menyusul kesepakatan tarif dagang AS-Indonesia yang di dalamnya terdapat isu pembebasan sertifikasi halal.
"Makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri," kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).
Seturut itu, Haryo menekankan bahwa produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk.
"Hal ini untuk memastikan konsumen di Indonesia mengetahui secara detail produk-produk yang akan digunakan," kata Haryo.
Haryo juga mengingatkan soal Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS. Kerja sama ini memungkinkan pemberian label halal yang diberikan di AS dapat diakui keabsahannya di Indonesia.