JAKARTA, iNews.id - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) mendapatkan karangan bunga, Kamis (31/12/2020). Karangan bunga tersebut menyusul pengumuman oleh Menko Polhukam Mahfud MD tentang larangan terhadap semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Puluhan karangan bunga itu dijejerkan di depan Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Karangan bunga tersebut berasal dari sejumlah kelompok masyarakat, salah satunya mengatasnamakan Bunda Milenial.
"FPI, HTI, DLL. Apapun Singkatan Terserah Lo deh... Tapi gak sesuai dgn Pancasila Sikat Habis!," tulis di papan karangan bunga tersebut.
Karangan bunga juga datang atas nama Gerdayak dan Batamad. Tulisan di kedua karangan bunga sama, yaitu ucapan terima kasih telah membubarkan FPI.
"Terima Kasih Pemerintah Telah Bubarkan FPI," tulis di karangan bunga itu.
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan FPI telah bubar sejak 21 Juni 2019. Selain itu dia juga mengumumkan semua kegiatan FPI dilarang. Mahfud menuturkan, saat ini ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” katan Mahfud di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).