Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Berisiko, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

iNews
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi, mulai 28 Maret 2026. (Foto: Dok/Kemkomdigi)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Aturan tersebut akan mulai diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. 

Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.  Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Pemerintah menilai langkah ini perlu diambil karena berbagai ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga risiko kecanduan atau adiksi digital.

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform yang menyediakan layanan tersebut. Pemerintah menyadari kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan. Namun langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan ruang digital menjadi lebih aman bagi anak-anak.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, perkembangan teknologi harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, terutama dalam melindungi generasi muda.

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Internet
20 hari lalu

Tak Mau Anak Jadi Korban Dunia Maya, Publik Desak Komdigi Tegas Aturan Digital

Internet
22 hari lalu

Komdigi Akui Ada Bahaya Tersembunyi di Balik AI, Intai Data Publik!

Nasional
25 hari lalu

Target 9 Juta Talenta Digital, Komdigi Soroti Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Ruang Siber

Internet
29 hari lalu

Penipuan Digital Menggila, Komdigi Klaim Selamatkan Uang Rakyat hingga Rp8 Triliun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal