Pemerintah-DPR Sepakati Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun

Felldy Aslya Utama
Rapat Panja RUU Polri di Komisi III DPR (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) Komisi III DPR menyepakati batas usia masa pensiun anggota Polri yang diusulkan pemerintah.

Usulan pemerintah ini disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat Panja RUU Polri yang digelar di ruang rapat Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam usulan pemerintah, untuk anggota Polri berpangkat Tamtama dan Bintara paling tinggi usia pensiunnya 59 tahun. Khusus perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.

Sementara untuk perwira tinggi bintang empat seperti Kapolri batas usia pensiunnya bisa sampai 61 tahun.

"Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden," kata Eddy dalam paparannya.

Meskipun sempat mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, tetapi forum menyepakati usulan pemerintah tersebut.

"Iya ikut pemerintah ya," ucap Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman yang langsung mengetuk palu sidang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Presiden Bisa Perpanjang Usia Pensiun Kapolri sesuai Kebutuhan, Wamenkum: Presiden Panglima Tertinggi

57 tahun lalu

Kapolri Jamin Tak Sembarangan Tempatkan Polisi di Luar Struktur: Harus Ada Permintaan dari Kementerian

57 tahun lalu

Ketua Komisi III DPR Puji Jenderal Listyo Sigit: Salah Satu Kapolri Terbaik Sepanjang Masa

57 tahun lalu

Kapolri Syukuri Pengesahan UU Polri Akhirnya Terwujud: Sudah Cukup Lama dari 2002

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal