Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dilakukan Secepatnya

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengunjungi Ustaz Abu Bakar Ba'asyir di LP Gunungsindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019). (Foto-foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, berhasil meyakinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dari Lembaga Pemasyarakaran (Lapas) Teroris Gunungsindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Abu Bakar Ba’asyir sudah mendekam dalam lapas itu selama sembilan tahun dari total pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya.

“Sudah saatnya Ba’asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan. Jokowi berpendapat bahwa Baasyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan,” ungkap Yusril melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Ba’asyir kini telah berusia 81 tahun dan dalam kondisi kesehatan yang makin menurun. Menurut Yusril, Jokowi sangat prihatin dengan keadaan pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu, sehingga meminta Yusril untuk menelaah, berdialog, dan bertemu Ba’asyir di Lapas Gunungsindur. Semua pembicaraan dengan Baasyir lalu dilaporkan Yusril ke Jokowi, sehingga kepala negara pun yakin bahwa ada cukup alasan untuk membebaskan Ba’asyir dari penjara.

“Saya sangat menghormati para ulama. Saya tidak ingin ada ulama yang berlama-lama berada dalam lembaga pemasyarakatan. Karena itu, Presiden Jokowi segera memerintahkan jajarannya untuk membebaskan Ba’asyir. Penangkapan Ba’asyir dengan tuduhan terorisme terjadi pada masa pemerintahan SBY,” kata Yusril.

Menurut kuasa hukum pasangan capres-cawapres Joko Widodo dan Ma’ruf Amin itu, pembebasan Ba’asyir akan dilakukan secepatnya sambil merampungkan administrasi pidana sang ustaz di Lapas Gunungsindur. Ba’asyir sendiri minta waktu setidaknya tiga hari untuk membereskan barang-barangnya yang ada di sel penjara. Setelah bebas, Baasyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
4 hari lalu

Densus 88 Pastikan Teror Bom ke SD di Jaksel Belum Penuhi Unsur Terorisme

5 hari lalu

Gugatan Bonatua soal Ijazah Jokowi di PTUN Dicabut, Ini Alasannya

8 hari lalu

Jokowi Kenang Sosok Eks Mendag Rachmat Gobel: Menteri yang Kerja Keras

9 hari lalu

Tiba di Pengadilan Jakarta Timur, Dokter Tifa Siap Bacakan Eksepsi 37 Halaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal