JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan telegram mengenai Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pulau Jawa-Bali pada 1 Januari. Dia memerintahkan seluruh jajaran anak buahnya agar menindaklanjuti kebijakan itu.
Telegran itu bernomor ST/13/I/OPS.2./2021 pertanggal 7 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto.
Dalam telegram itu, menjelaskan perintah ditujukan kepada para Kapolda di seluruh Indonesia aar mengetatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
"Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Pemda, TNI, dan stageholder lainnya untuk melaksanakan pengetatan pengawasan dan penerapan protokol kesehatan dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi," kata Agus dalam keterangan resmi, Jumat (8/1/2021).
Kapolri juga meminta agar jajarannya berkoordinasi dan membangun komunikasi dengann pihak Kepala Daerah untuk mengatur secara spesifik aturan-aturan hingga penerapan sanksi PPKM dalam Peraturan Daerah (Perda).