JAKARTA, iNews.id - Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Ernie Nurheyanti M Toelle menggugat Surat Keputusan Menteri HAM Nomor MHA-14 KP.04.04 Tahun 2026 tentang mutasi jabatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ernie menilai penerbitan SK yang ditandatangani Menteri HAM Natalius Pigai itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan tindakan sewenang-wenang.
"Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Menteri HAM kami telah melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum," ujar kuasa hukum Ernie Nurheyanti, Deby Astuti Fangidae, dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).
Deby menilai, surat keputusan tersebut melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif.
Dia menjelaskan, kliennya yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (pejabat eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya dengan alasan penyerapan anggaran tidak baik.
Padahal, kata Deby, penyerapan anggaran di unit kerja kliennya justru mencapai 99,56 persen, lebih tinggi dibandingkan keseluruhan Direktorat Jenderal PDK HAM.